Correction & Retraction Policies

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Artikel

1. Kebijakan Diskusi, Koreksi, dan Penarikan Artikel Setelah Publikasi

JKBD : Jurnal Keperawatan Bunda Delima berkomitmen menjaga keakuratan, integritas, keandalan, dan kelengkapan rekam publikasi ilmiah. Jurnal menerima diskusi akademik yang konstruktif mengenai artikel yang telah diterbitkan dan akan menindaklanjuti permasalahan yang memerlukan klarifikasi atau tindakan editorial.

Perbedaan pendapat akademik tidak secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran etika. Apabila ditemukan bukti adanya masalah dalam artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan jenis, tingkat, dan dampak permasalahan tersebut. Kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

2. Diskusi Setelah Publikasi (Post-Publication Discussion)

Jurnal menerima pertanyaan, komentar, kritik, dan tanggapan berbasis bukti terhadap artikel yang telah diterbitkan.

Topik diskusi dapat mencakup:

  • Pertanyaan penelitian, kerangka teori, dan argumentasi konseptual.

  • Desain penelitian, pengambilan sampel, pengukuran, dan metode analisis.

  • Interpretasi data, temuan, dan kesimpulan.

  • Bukti atau literatur yang relevan.

  • Keterbatasan penelitian dan kemungkinan replikasi.

  • Kesalahan fakta atau informasi yang perlu diklarifikasi.

Komentar dikirim ke email apollo@mediadigitalpublikasi.com dengan subjek Post-Publication Discussion: [Judul Artikel atau DOI].

Editor akan menilai relevansi, kejelasan, bukti, dan nilai ilmiah komentar. Jika diperlukan, penulis artikel asli akan diberikan kesempatan untuk menanggapi. Komentar yang memenuhi persyaratan dapat diterbitkan sebagai surat, komentar ilmiah, atau korespondensi editorial. Pengiriman komentar tidak menjamin bahwa komentar tersebut akan diterbitkan.

3. Koreksi Artikel (Correction)

Koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan atau kekurangan dalam artikel yang telah diterbitkan, tetapi kesalahan tersebut tidak membatalkan temuan utama atau kesimpulan penelitian.

Koreksi dapat dilakukan terhadap:

  • Kesalahan nama penulis atau afiliasi institusi.

  • Informasi pendanaan yang tidak lengkap atau tidak akurat.

  • Pernyataan konflik kepentingan yang belum lengkap.

  • Kesalahan tabel, gambar, keterangan, referensi, atau materi tambahan.

  • Kesalahan angka, teks, atau pengetikan yang memengaruhi pemahaman.

  • Kesalahan atau kekurangan lain yang perlu diperbaiki secara resmi.

Penulis atau pihak terkait harus menghubungi kantor editorial dengan subjek Correction Request: [Judul Artikel atau DOI], menjelaskan bagian yang perlu diperbaiki, dan memberikan bukti pendukung.

Pemberitahuan koreksi harus mencantumkan identitas artikel asli, menjelaskan kesalahan, memberikan informasi yang benar, serta mencantumkan dampak koreksi terhadap interpretasi atau kesimpulan jika relevan. Perubahan substantif tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

4. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

Expression of Concern merupakan pemberitahuan resmi yang diterbitkan ketika terdapat masalah serius yang belum terselesaikan pada artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan tindakan akhir.

Pemberitahuan ini dapat diterbitkan apabila:

  • Terdapat pertanyaan serius mengenai keandalan atau integritas penelitian.

  • Investigasi masih berlangsung atau mengalami keterlambatan.

  • Bukti yang tersedia belum memberikan kesimpulan yang pasti.

  • Investigasi yang memadai belum tersedia atau dinilai tidak mencukupi.

Pemberitahuan harus menjelaskan masalah yang menjadi perhatian tanpa menyajikan tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta. Setelah penilaian selesai, jurnal dapat memperbarui pemberitahuan atau menerbitkan keputusan akhir yang sesuai.

5. Penarikan Artikel (Retraction)

Penarikan artikel merupakan pemberitahuan resmi bahwa artikel yang telah diterbitkan tidak lagi layak dijadikan rujukan ilmiah yang dapat diandalkan karena adanya masalah serius terkait keandalan, orisinalitas, atau etika penelitian.

Penarikan artikel dapat dilakukan apabila ditemukan:

  • Temuan yang tidak dapat dipercaya akibat fabrikasi, falsifikasi, kesalahan metodologis serius, atau kesalahan perhitungan.

  • Plagiarisme substansial.

  • Publikasi ganda tanpa pengungkapan atau izin yang sesuai.

  • Penelitian yang dilakukan secara tidak etis.

  • Manipulasi atau gangguan serius terhadap proses peer review.

  • Pemalsuan data, gambar, atau bukti penelitian.

  • Tidak adanya persetujuan etik, izin, atau persetujuan partisipan yang diwajibkan.

  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan secara serius memengaruhi interpretasi atau penilaian editorial.

  • Pelanggaran serius lainnya yang memenuhi ketentuan etika publikasi.

Tujuan penarikan artikel adalah memperbaiki rekam ilmiah dan memberi informasi kepada pembaca, bukan semata-mata menghukum penulis. Penarikan dapat disebabkan oleh pelanggaran maupun kesalahan tidak disengaja yang berdampak serius. Penarikan artikel tidak secara otomatis membuktikan bahwa penulis melakukan pelanggaran.

Editor menentukan apakah penarikan diperlukan berdasarkan bukti yang tersedia. Penulis biasanya diberi informasi mengenai permasalahan dan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

6. Pemberitahuan Penarikan Artikel (Retraction Notice)

Jurnal akan menerbitkan pemberitahuan penarikan yang:

  • Mengidentifikasi artikel dan DOI jika tersedia.

  • Menyatakan secara jelas bahwa artikel telah ditarik.

  • Menjelaskan alasan penarikan.

  • Menyebutkan pihak yang melakukan penarikan serta persetujuan atau ketidaksetujuan penulis jika relevan.

  • Membedakan fakta yang telah terbukti dari tuduhan yang belum terselesaikan.

  • Menghindari tuduhan tanpa bukti dan informasi pribadi yang tidak diperlukan.

  • Dapat diakses secara bebas dan terhubung dengan artikel terkait.

7. Penanganan Artikel yang Telah Ditarik

Artikel yang ditarik pada umumnya tetap tersedia dalam rekam publikasi ilmiah dan tidak langsung dihapus dari situs jurnal.

Artikel, halaman artikel, dan versi teks lengkap yang tersedia harus diberi tanda RETRACTED (DITARIK) secara jelas dan ditautkan ke pemberitahuan penarikan.

Jurnal berupaya mempertahankan informasi bibliografi, DOI, riwayat publikasi, dan pemberitahuan terkait agar pembaca dapat mengetahui status artikel tersebut.

8. Penghapusan Artikel (Article Removal)

Penghapusan seluruh artikel hanya dilakukan dalam keadaan luar biasa, misalnya apabila keberadaan artikel menimbulkan masalah hukum, privasi, keselamatan, atau kewajiban lain yang mendesak.

Penarikan dan penghapusan merupakan dua tindakan yang berbeda. Artikel yang telah ditarik tidak otomatis dihapus dari situs jurnal.

Apabila penghapusan diperlukan, jurnal tetap berupaya mempertahankan catatan bibliografi atau pemberitahuan penjelasan, kecuali terdapat ketentuan yang menghalangi pengungkapan tersebut.

9. Tanggung Jawab Penulis Setelah Publikasi

Penulis wajib segera memberi tahu jurnal apabila menemukan kesalahan signifikan atau masalah dalam artikel yang telah diterbitkan.

Laporan harus mencantumkan:

  • Identitas artikel.

  • Penjelasan mengenai masalah yang ditemukan.

  • Dampak masalah terhadap temuan penelitian.

  • Bukti pendukung atau usulan perbaikan.

Penulis juga dapat memberikan tanggapan terhadap kritik ilmiah. Namun, permintaan koreksi, penarikan, atau penghapusan tidak otomatis disetujui. Setiap permintaan dinilai berdasarkan kebijakan yang berlaku dan bukti yang tersedia.

10. Publikasi, Tautan, dan Metadata

Komentar, tanggapan, koreksi, pernyataan keprihatinan, dan pemberitahuan penarikan harus diberi identitas yang jelas serta dihubungkan dengan artikel terkait apabila memungkinkan secara teknis.

Jurnal berupaya memperbarui status artikel melalui situs web dan metadata publikasi yang relevan, termasuk informasi kepada layanan registrasi DOI atau pengindeksan apabila diperlukan.

Setiap perubahan penting harus didokumentasikan agar riwayat publikasi dan tindakan editorial dapat dipahami pembaca.

11. Kerangka Etika Publikasi dan Banding

Kebijakan ini diterapkan bersama kebijakan etika publikasi, dugaan pelanggaran penelitian, kepenulisan, serta pengaduan dan banding jurnal.

Setiap kasus dinilai secara individual dengan mempertimbangkan:

  • Bukti yang tersedia.

  • Tingkat keseriusan masalah.

  • Perlakuan yang adil kepada semua pihak.

  • Kebutuhan untuk menjaga keakuratan rekam ilmiah.

Permintaan peninjauan ulang harus menyertakan bukti baru yang signifikan atau menunjukkan kesalahan faktual maupun prosedural tertentu. Proses banding mengikuti kebijakan pengaduan dan banding jurnal.